Hot!

HUKUM INTERNASIONA , APA ITU

ASK :

Apa itu Hukum International


Pengertian & Asas Hukum Internasional 
Konsekuensi dari adanya hubungan internasional adalah munculnya hukum internasional. Hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum (negara). Oleh karena itu, hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas pengertian dan asas hukum internasional. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.

  1. Grotius
    Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

  2. Akehurst
    Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

  3. Charles Cheny Hyde
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

  4. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

  5. J.G. Starke
    Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

  6. Wirjono Prodjodikoro
    Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.

Dari defi nisi-defi nisi tersebut dapat diketahui bahwa hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan ataupun tingkah laku yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.

Pengertian dan Asas Hukum Internasional | www.zonasiswa.com


B. Asas Hukum Internasional

Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:

  1. Asas teritorial
    Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

  2. Asas kebangsaan
    Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

  3. Asas kepentingan umum
    Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.

Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:

  1. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
  2. Egality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  3. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
  4. Courtesy, artinya asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
  5. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

Sumber Hukum Internasional


Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formal. Sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Berikut ini penjelasan mengenai dua sumber hukum internasional, yaitu materil dan formal.

A. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Teori-teori tersebut seperti berikut.

  1. Teori Hukum Alam (Naturalist)
    Menurut para penganut ajaran hukum alam, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional karena hukum internasional tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaituhukum alam. Ajaran hukum alam telah berhasil menimbulkan keseganan terhadap hukum internasional dan telah meletakkan dasar moral dan etika yang berharga bagi hukum internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya.
     
    Tokoh teori hukum alam adalah Hugo Grotius. Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum internasional atas berlakunya hukum alam yang diilhami oleh akal manusia dan praktik negara serta perjanjian negara sebagai sumber hukum internasional. Atas pendapatnya tersebut, Hugo Grotius dari Belanda disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.

  2. Teori Kedaulatan (Positivisme)
    Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman. Berkaitan dengan teori ini, Zorn berpendapat bahwa hukum internasional itu tidak lain daripada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat ke luar kemauan negara. Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia hukum di Benua Eropa, terutama Jerman pada abad XIX.

  3. Teori Objectivitas
    Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena adalah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena. Kelsen mengemukakan bahwa asas ”pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (grundnorm) hukum internasional. Pacta sunt servanda adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati.

Sumber Hukum Internasional | www.zonasiswa.com


B. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut.

  1. Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract.
     
    Law making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Adapun treaty contract artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. 
    Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumbersumber hukum internasional lainnya. Hal itu dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan sama.

  2. Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.

  3. Prinsip Hukum Umum
    Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.

  4. Keputusan Pengadilan
    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

Subjek Hukum Internasional

Kewenangan hukum (kecakapan hukum untuk menjadi subjek dari hak), adalah sesuatu hal yang diberikan oleh kaum objektif, artinya semata-mata diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai persekutuan manusia. Dalam hukum internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri di bawah suatu pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan demikian yang dilindungi dalam hukum internasional adalah kepentingan negara, yang dengan sendirinya membawa akibat perlindungan terhadap kepentingan perseorangan karena negara merupakan persekutuan manusia.

Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.

1. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi, adakalanya konstitusi federal memungkingkan negara bagian (state) mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal. Sebagai contoh, dalam sejarah ketatanegaraan USSR (Union of Soviet Socialist Republics) dulu, Konstitusi USSR (dalam batas tertentu) memberi kemungkinan kepada negara-negara bagian seperti Byelo-Rusia dan Ukraina untuk mengadakan hubungan luar negeri sendiri di samping USSR.

2. Takhta Suci
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara, termasuk di Jakarta.

Takhta Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti yang penuh. Oleh karena itu, Takhta Suci mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta suci pada tanggal 11 Februari 1929, yang dikenal sebagai Perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia antara lain mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci. Dalam sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara Vatikan.

3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional (PMI), yang berkedudukan di Jenewa, mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Kedudukan Palang Merah Internasional sebagai subjek hukum internasional lahir karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, kini Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, walaupun dengan ruang lingkup terbatas. Dengan kata lain, Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh.

Subjek Hukum Internasional | www.zonasiswa.com


4. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Memang, pada mulanya belum ada kepastian mengenai hal tersebut. Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa- Bangsa dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB dan organisasi internasional semacam itu merupakan subjek hukum internasional. Setidaknya, hal itu didasarkan pada hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional.

5. Orang Perseorangan (Individu)
Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing-masing), sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Dengan demikian, sejak itu sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional.

Dalam proses di muka Mahkamah Penjahat Perang yang diadakan di Nuremberg dan Tokyo, bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang dituntut sebagai orang perseorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang atau pelanggaran terhadap hukum perang dan permufakatan jahat.

6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)
Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Namun, perkmbangan baru tersebut memiliki ciri lain yang khas. Perkembangan baru tersebut adalah, adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, seperti Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).

Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru. Pandangan baru tersebut terutama dianut oleh negara-negara dunia ketiga. Mereka mendasarkan diri pada pemahaman, bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti: hak menentukan nasib sendiri; hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial mandiri; dan hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya.

Terima kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang APA ITU HUKUM INTERNATIONAL. . .

0 komentar:

Post a Comment