Hot!

Hukum Perdagangan International

Pengertian, Prinsip dan Eksistensi Perdagangan Internasional


Pengertian Perdangangan Internasional
Menurut Sumantoro perdagangan internasional adalah the exchange of goods and services between nations, as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations. Intinya mengandung perngertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa. Istilah perdagangan internasional adalah kegiatan pertukaran barang / jasa / dan modal, modal antar penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain.
Adapun pengertian umum dari perdagangan internasional adalah kegiatan – kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang, jasa dan modal tenaga kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang[1].

 Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Adapun prinsip hukum perdagangan internasional yang diatur daalm GATT/WTO, meliputi:
1)      Prinsip Non-Diksriminasi (Non-Discrimination Principle)
Prinsip ini meliputi :
a.       Prinsip most favoured Nation
Semua negara anggota terikat untuk memberikan negara – negara yang lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta menyangkut biaya – biaya lainnya. Perlakuan yang sama tersebut harus dijalankan dengan segera dan tanpa syarat terhadap produk yang berasal atau yang ditujukan
b.      Prinsip National Treatment
2)      Prinsip Resiprositas
Prinsip yang mensyaratkan adanya perlakuan timbal balik diantara sesama negara anggota WTO dalam kebijaksanaan perdagangan internasional. Artinya, apabila suatu negara dalam kebijaksanaan perdagangan internasionalnya menurunkan tarif masuk atas produk impor dari suatu negara, maka negara yang mengekspor produk tersebut wajib juga menurunkan tarif masuk untuk produk dari negara pertama tadi[2].
Prinsip ini diterapkan terutama dalam hal terjadinya pertukaran barang antara dua negara secara timbal balik, dan menghendaki adanya kebijaksanaan atau konsesi yang seimbang dan saling menguntungkan antara negara yang satu dengan yang lainnya dalam perdagangan internasional.
3)      Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (prohibition of quantitative rectriction)
Hambatan kuantitatif dalam GATT/WTO adalah hambatan perdagangan yang bukan merupakan tarif atau bea masuk. Termasuk dalam katagori hambatan ini adalah kuota dan pembatasan ekspor secara sukarela. Menyadari bahwa pembatasan kuota cenderung  tidak adil dan dalam prakteknya justru dikriminasi. Oleh karena itu, hukum perdagangan internasional melalui WTO, menetapkan menghendaki transparansi dan menghilangkan jenis hambatan kuantitatif[3].  Jadi, jika ingin melakukan proteksi perdagangan internasional, tidak boleh menggunakan kouta sebagai penghambat, melainkan hanya tarif yang hanya boleh diterapkan.
4)      Prinsip perdagangan yang adil (fairness principles)
Dalam perdagangan internasional, prinsip fairness ini diarahkan untuk menghilangkan praktik – praktik persaingan curang, dalam kegiatan ekonomi yang disebut dengan praktik dumping[4] dan subsidi[5]dalam perdagangan internasional.  
Maka, apabila hal diatas terjadi negara pengimpor yang dirugikan mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi balasan. Sanksi balasan itu adalah berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan bea masuk dumping yang dijatuhkan terhadap produk – produk yang di ekspor secara dumping dan countervailing duties atau bea masuk untuk barang – barang yang terbukti telah diekspor dengan fasilitas subsidi. 
5)      Prinsip tarif mengikat (binding tarif principles)
Setiap negara anggota WTO harus memenuhi berapapun besarnya tarif yang telah disepakatinya atau disebut dengan tarif mengikat. Pembatasan perdagangan bebas dengan prinsip tarif yang masih ditoleransi, misalnya melakukan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui kenaikan tarif (bea masuk). Penerapan tarif impor mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut[6]:
-  tarif sebagai pajak, adalah tarif terhadap barang impor (pajak barang impor) yang merupakan pengutan oleh negara untuk dijadikan kas negara. 
-   tarif untuk melindungi industri domestik dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara pengekspor.
-  tarif untuk memberikan balasan terhadap negara pengekspor yang melakukan proteksi produk melalui praktik subsidi terhadap produk ekspor.

2.3 Eksistensi dan Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Dibuktikan dengan adanya beberapa teori ekonomi pada awal perkembangannya yaitu abad XV dan XVI antara lain :
1.    Teori Merkantilisme :
Teori ini berkembang sebelum adanya teori klasik, teori modern, teori  keunggulan kompetitif. Teori merkantilisme berkembang terutama di negara – negara Eropa abad enam belas dan tujuh bela. Para penganjurnya adalah Sir Josih Child, Thomas Mun, Jean Bodin. Teori ini  menyatakan bahwa perdagangan internasional sebagai instrumen kebijakan nasional. Merkantilisme pada prinsipnya merupakan suatu paham yang menganggap bahwa penimbunan uang, atau logam mulia yang akan ditempa menjadi uang emas ataupun perak haruslah dijadikan tujuan utama kebijakan nasional.
Kebijakan perdagangan menurut M.L. Jhingan, dalam bukunya The Economy of Development and Planing mengatakan, sebagai suatu kebijakan dapat menolang percepatan laju ekonomi adalah dengan cara[7] :
-  memungkinkan negara terbelakang memperoleh bagian lebih besar dari manfaat perdagangan
-    meningkatkan laju pembentukan modal
-    meningkatkan industrialisasi
-    menjaga keseimbangan neraca pembayaran
2. Teori Klasik (Keunggulan Mutlak)
Teori klasik ini berkembang pada abad ke – 18, pelopor teori ini diantaranya Adam Smith. Pandangan ini berpendapat bahwa logam mulia tidak mungkin ditumpuk dengan surplus ekspor karena logam mulia akan mengalir dengan sendirinya melalui perdagangan internasional. Dalam teori ini, menginginkan tidak adanya campur tangan pemerintah dalam perdagangan bebas, karena perdagangan bebas akan membuat orang berkerja keras untuk kepentingan negaranya sendiridan sekaligus mendorong terciptanya spesilisasi[8]. Keunggulan ini berdasarkan spesialisasi produksi dan mengekspor barang. Jika negara yang mengimpor barang berarti tidak memiliki keunggulan mutlak.
Contoh[9] : Negara Z dapat menghasilkan produk A 1000 unit dalam sehari, sedangkan Negara K hanya 800 unit dalam sehari, maka dapat dikatakan Negara Z mempunyai keunggulan mutlak dalam menghasilkan barang A. Dilihat dari jam kerja, Negara K dapat menyelesaikan 20 unit dalam 1 jam, sedangkan Negara Z hanya 15 unit dalam 1 jam, maka Negara K mempunyai keunggulan mutlak dalam produksi produk B.
3. Teori Modern (Teori Keunggulan Komparatif)
Pada awal abad ke - 19, ricardo mencoba menyakinkan kawan – kawan senegaranya tentang manfaat dan keuntungan dari perdagangan internasional. para penganjur perdagangan internasional pada abad itu, yang bebas dihadapkan kepada suatu persoalan besar. Perdagangan terhambat oleh berbagai pajak dan larangan untuk mengekspor dan mengimpor[10]. Demikian pula halnya dengan argumentasi kaum merkantilis yang berkembang sebagai dalih dari adanya retriksi tersebut. Ricardo bukan orang pertama yang menentang keortodokankaum merkantilis. Ricardo mengungkapkan hukum keunggulan komparatif, yaitu bahwa setiap negara memiliki keunggulan komparatif dalam sesuatu dan memperoleh manfaat dengan memperdagangankannya untuk ditukar dengan barang yang lain[11].
Teori keunggulan komparatif menyatakan bahwa Perdagangan Internasional sebagai salah satu bagian dari keunggulan komparatif. Berbeda dengan teori keunggulan absolut yang mengutamakan keunggulan absolut dalam produksi tertentu yang dimiliki oleh suatu negara dibandingkan dengan negara lain, teori ini berpendapat bahwa perdagangan internasional dapat terjadi walaupun satu negara tidak mempunyai keunggulan absolut, asalkan harga komparatif di kedua negara berbeda. Ricardo berpendapat sebaiknya semua negara lebih baik berspesialisasi dalam komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan komparatif dan mengimpor saja komoditi-komoditi lainnya.
Teori ini menekankan bahwa perdagangan internasional dapat saling menguntungkan jika salah satu negara tidak usah memiliki keunggulan absolut atas suatu komoditi seperti yang diungkapkan oleh Adam Smith, namun cukup memiliki keunggulan komparatif di mana harga untuk suatu komoditi di negara yang satu dengan yang lainnya relatif berbeda.
Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, 1947) yang termuat dalam Preambule-nya. Tujuan tersebut adalah:
·       untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
·       untuk meningkatkan volume perdaganan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara;
·       meningkatkan standar hidup umat manusia; dan
·       meningkatkan lapangan tenaga kerja.
Tujuan lainnya yang juga relevan adalah:
·       untuk mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara; dan
·       meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
4. Teori Keunggulan Kompetitif
Menurut M. Porter, dalam persaingan global saat ini suatu bangsa atau negara yang memiliki competitive advantage of nation dapat bersaing di pasar internasional bila memiliki empat faktor penentu yaitu:
Factor conditions adalah sumber daya (resources) yang dimiliki oleh suatu negara atas lima katagori :
  1. Human resources (SDM)
  2. Physical resources (SDA)
  3. Knowledge resources (IPTEK) atau (SDT)
  4. Capital resources (Permodalan) atau (SDC)
  5. Infrastructure resources (Prasarana) atau (SDI)
Adapun yang dimaksud dengan demand condition tersebut terdiri atas :
  1. Composition Of Home Demand (Komposisi Kebutuhan Negara)
  2. Size And Pattern Of Growth Of Home Demand (Ukuran Dan Pola Pertumbuhan Kebutuhan Negara)
  3. Rapid Home Market Growth (Pertumbuhan Cepat Pasar Dalam Negeri)
  4. Trend Of Internasional Demand (Kecenderungan Pada Kebutuhan Internasional)
Untuk menjaga dan memelihara kelangsungan keunggulan daya saing, maka perlu selalu dijaga kontak dan koordinasi dengan pemasok (supplier), terutama dalam menjaga value chain. Strategi perusahaan, struktur organisasi modal perusahaan dan kondisi persaingan di dalam negeri merupakan faktor – faktor yang akan menentukan dan mempengaruhi competitive advantage perusahaan[13]Rivalry yang berat di dalam negeri biasanya justru akan lebih mendorong perusahaan untuk melakukan pengembangan produk dan teknologi, peningkatan produktivitas, efisien dan efektivitas serta peningkatan kualitas produk dan pelayanan.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Hadi Prayitno dan Budi Santoso. Ekonomi Pembagunan cet.I. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996), 257
[2] Muhammad  Sood. Hukum perdagangan internasional. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012),  45
[3] Muhammad  Sood. Hukum perdagangan internasional. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012),  46
[4] Dumping adalah kegiatan yang dilakukan oleh produsen atau pengekspor yang melakukan penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga normal produk yang sejenis di negara pengimpor sehingga menimbulkan kerugian pada negara pengimpor.
[5] Subsidi adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pengekspor / produsen dalam negeri, baik berupa bantuan modal, keringanan pajak dan fasilitas lainnya.
[6] Ibid, 48
[7] Yanuar Ikbar . Ekonomi Politik Internasional Implementasi Konsep dan Teori 2. (Bandung: Refika Aditama, 2009), 133
[8] Apridar. Ekonomi Internasional. Sejarah, Teori, Konsep dan Permaslahan dalam Aplikasinya. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 88
[9] Ibid, 89
[10] Peter H. Lindert dan Charles P. Kindleberger. Ekonomi internsional alih bahasa Burhanuddin Adbullah. (Jakarta: Erlangga, 1995), 17
[11] Ibid, 23
[12] Apridar. Ekonomi Internasional. Sejarah, Teori, Konsep dan Permaslahan dalam Aplikasinya. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 104
[13] Apridar, Apridar. Ekonomi Internasional. Sejarah, Teori, Konsep dan Permaslahan dalam Aplikasinya. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 105

0 komentar:

Post a Comment